“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00,” Pasal 98 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)
Halaman



