Karena Dedi Ariyanto juga menyimpan dokumen yang menjelaskan jika lahan kurang lebih 3000 hektar tersebut yang jelas masuk dalam wilayah Desa Badang. ” Namun mengapa berkurang menjadi 300 hektar ” imbuhnya.

” Kami menilai ini kelalaian pihak Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang membidangi, yang diduga melakukan unsur pembiaran yang membuat seolah konflik lahan tuntunan Poktan Imam Hasan Desa Badang, sulit untuk diselesaikan ” Tutupnya. (*)