Setelah investigasi pengecekan dilapangan lewat fasilitas citra satelit, PT.DAS diduga melakukan overlay lewat titik kordinat, mengurangi dan menghilangkan wilayah Desa Badang yang awalnya seluas lebih kurang 3000 hektar kini menjadi tinggal 300 hektar ” tambahnya.
PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) dalam menjalankan operasional perusahaannya diduga telah mengangkangi sejumlah aturan. Perusahaan Bidang Perkebunan ini juga diduga berusaha melakukan perubahan batas Desa Badang yang diduga diketahui pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan, dan atau tidak diketahui oleh pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan.
” Camat di 3 kecamatan, Tungkal Ulu, Camat Merlung, Camat Batang Asam, Dinas PMD, Asisten 1,2,3, Pjs Bupati, BPN, dan lain-lain yang terkait ” catatnya.
Poktan Imam Hasan Desa Badang didampingi Ormas GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tetap bertahan di lokasi hingga ada kepastian dari pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Badang Tapal Batas yang berbentuk dokumen Perda, Perbup dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat perihal tapal batas.
” Kito bertahan sampe ado KEPASTIAN BERBENTUK, PERATURAN, UNDANG-UNDANG RESMI TAPAL BATAS ANTAR DESA dari instansi terkait Pemda kabupaten Tanjab Barat ” Tegasnya.



