Dan untuk, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut: 1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi. 2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.

Jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sangsi hukum berat menunggu bagi para pelaku penyalahgunaan BBM, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

Selain itu juga terdapat, Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang menyatakan bahwa “pelanggaran pajak” termasuk : (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Beberapa kali pemberitaan, membuat pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait yaitu pajak seperti tidak menjadi perhatian. Diharapkan untuk masalah angkutan PT. Osoil Indo Energi kapolri, kapolda jambi, dandrem, dandim agar serius menanggapi hal ini, tegakkan atau biarkan. (Tim)