“Saya ngak tahu, para pedangang atau istilahnya INU atau apa namanya agen itu, mereka dapatkan minyak dari mana, saya ngak tahu gitu pak, makanya hari ini bisa sampaikan bahwa kalau kita kenal diluar money loundry, hari ini saya nyatakan bahwa di Indonesia ini terjadi, oil and gas loundry,” tegasnya Anggota DPR RI Komisi VII itu.
Hendri pun menyoal terkait permasalahan tersebut, menurut dia persoalan itu timbul lantaran minyak atau BBM yang tidak seharusnya dimiliki atau diperdagangkan malah beredar bebas di pasar gelap.
“Ketika ada satu institusi lebih dia koutanya, dia jual itu kelebihan itu, kelebihan itu di kirim ke PT A, yang pasti pak Dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak ada minimal 2 pajak di sana, Bahan Bakar dan PPN, ini harus keluar, artinya negara punya hak disana, tapi transaksi ini tidak keluar. Karna apa? Karna mereka ada permainan PT A ke PT B dan user mereka buka faktur pajak, tapi itu bodong semua,” katanya.
Anggota Komisi VII itu pun sudah menegaskan kepada Dirjen Migas agar melihat persoalan yang ada dan mulai berbenah. Dimulai dari pengawasan terhadap para pemegang Izin Niaga Usaha (INU).
“Saya katakan semua INU itu harus di panggil, tanyakan dari mana minyak mereka, karena saya yakin, waktu mereka mengajukan INU, mereka harus ada syarat-syaratnya minimal ada storage-nya. Pertanyaannya lihat storage-nya, pernah ngak? Storage mereka itu disinggahi minyak? Ngak pernah pak, itu terbang semua itu minyak kemana-mana, nah ini yang saya maksud, tolong diawasi pak,” tegasnya.