Hal itu setelah modusnya yang seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian BBM Solar industri dengan menyetorkan PPN secara legal terbongkar. Ia pun terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Masih menjadi tanda tanya dalam pertemuanya bersama awak media, ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa di jawabkan oleh AR Novianto dan Pengawas Tomy Firmansyah salah satunya :
1. Berapa laporan pajak penjualan PT. Osoil Indo Energi dikarnakan bersifat private katanya?.
2. Keraguan bahwa pihak pajak belum bisa memastikan secara pembuktian telah memanggil pemilik inisial S yang juga berstatus sebagai komisaris yang diduga selalu berperan penting dalam pajak.
3. Tidak mengetahui Insial S sebagai komisaris atau direktur.
4. Bahkan pihak pajak pun saat ditanyakan, tidak mengetahui sumber minyak dari mana, karna ini merupakan rincian agar bisa mengetahui berapa hasil penjualan bbm industri tersebut dengan pembuktian faktur penjualan.
5. Siapakah direktur sebenarnya PT. Osoil Indo Energi inisial S Atau Inisial T?
Dasarnya, persoalan penggelapan pajak oleh sejumlah perusahaan penyalur BBM industri sudah jadi masalah serius yang harus disikapi dengan tegas oleh pihak berwenang sebagaimana sudah ditegaskan oleh anggota Komisi VII DPR RI Hendri Halomoan Sitompul pada Dirjen Migas KESDM. Dia miris dengan bisnis BBM Industri di Indonesia.