Lihat! Temuan Kuatkan Dugaan, PT Osoil Indoenergi Diduga Manipulasi Laporan Pajak

“Bagi saya itu tidak benar. Saya sudah diperiksa oleh kantor pajak. Saya capek juga difitnah terus, ga ada. Penggelapan yang mana? Soalnya saya aja saat pajak. Saya bisa lihatkan ini bukti pembayaran pajak saya ke negara,” kata S, belum lama ini.

Sementara itu Account Representative (AR) Bidang Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi Tenalaipura, Tomi Firmansyah tidak menjawab secara gamblang soal dugaan penggelapan pajak PT Osoil Indo Energi. Sekalipun sudah melakukan pemanggilan terhadap S. Dia berdalih hal tersebut merupakan kerahasiaan wajib pajak.

“Kalau untuk berapa laporannya (pajak) Kami masih mengikuti kaidah yang berlaku di aturan kita. Kita punya Pasal 34 artinya itu kerahasiaan wajib pajak. Tidak sembarangan bisa kita publis, dan saya pun baru disini, baru seminggu” kata Tomi, Senin 26 Agustus 2024.

Baca juga:  Muncul Cap 'Hoax' Pada Surat Usulan Bacakada Golkar, Adri: Saya Pertaruhkan Jabatan dan Nyawa Saya

Disingggung soal tindak lanjut atas pemanggilan S oleh pihak Kantor Pajak Tenalaipura beberapa waktu lalu. Tomi juga tampak enggan berterus terang. Namun atas isu yang beredar, Tomi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengujian lebih dalam.

“Dari pelaporan itu kita coba apakah benar atau tidak (dugaan manipulasi pajak) itukan perlu pengujian lebih dalam. Artinya kita tetap menindaklanjuti,” ujarnya.

Padahal, dugaan terkait PT Osoil Indo Energi melakukan penggelapan pajak penjualan dengan memanipulasi faktur penjualan merupakan informasi publik yang seharusnya mendapat konfirmasi dari pihak berwajib seperti KPPJ, namun kali ini KPPJ tidak melakukan itu.

Jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sangsi hukum berat menunggu bagi para pelaku penyalahgunaan BBM, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Sabu-Sabu

Selain itu juga terdapat, Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang menyatakan bahwa “pelanggaran pajak” termasuk : (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Berkaca dari kasus yang terbongkar sebelumnya, terpidana kasus penggelapan pajak yakni Andri Tan mantan Direktur PT PT Jambi Tulo Pratama (JTP) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara (pajak) yang ditimbulkan.

Hal itu setelah modusnya yang seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian BBM Solar industri dengan menyetorkan PPN secara legal terbongkar. Ia pun terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Sengketa Lahan Dibawa ke Pengadilan, PT Erasakti Wira Forestama Bentengi Arealnya

Masih menjadi tanda tanya dalam pertemuanya bersama awak media, ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa di jawabkan oleh AR Novianto dan Pengawas Tomy Firmansyah salah satunya :

1. Berapa laporan pajak penjualan PT. Osoil Indo Energi dikarnakan bersifat private katanya?.

2. Keraguan bahwa pihak pajak belum bisa memastikan secara pembuktian telah memanggil pemilik inisial S yang juga berstatus sebagai komisaris yang diduga selalu berperan penting dalam pajak.