Rapat ini menjadi forum bagi semua pihak untuk mendiskusikan kendala yang menghambat proyek tersebut. DLH Kota Jambi dan Balai Wilayah Sungai 6 diminta memberikan penjelasan terkait prosedur lingkungan dan izin yang dibutuhkan, sementara pihak pengelola JBC diharapkan memaparkan komitmennya terhadap pembangunan kolam retensi yang diamanatkan.

Komisi III menegaskan bahwa akan terus memantau perkembangan proyek ini.

“Kami akan memastikan bahwa semua pihak, terutama pengelola JBC, bertanggung jawab atas penyelesaian proyek sesuai rekomendasi pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Kemas Faried Alfarelly.

Dengan rapat ini, DPRD Kota Jambi berharap agar proyek kolam retensi segera dilaksanakan dan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk masalah banjir di Kota Jambi.