Sesampainya dikantor, RSD mengaku bersedia membayar tunggakan, namun dia terkejut sebab sejumlah barang – barangnya yang berada didalam mobil tidak diketahui lagi keberadaannya. RSD pun sangat menyayangkan sikap dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya.
“Saya merasa sangat amat dirugikan karna mobil saya dirampas dan barang saya dicuri oleh sekelompok orang yang mengaku kolektor dari Maybank Finance. Saya kehilangan mobil yang masih dalam masa kredit dengan nilai kurang lebih Rp 92 juta serta masih banyak barang lainnya didalam mobil,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengecam dan mengutuk keras sikap dan tindakan dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya. Pasalnya penarikan unit kendaraan dilakukan secara serampangan, tidak sesuai prosedur alias cacat hukum.
“Ini sama halnya dengan merampok harta orang secara terang – terangan dan jika tidak kita laporkan berarti kita membenarkan adanya satu dugaan tindak pidana,” kata Hadi.
Hadi Prabowo pun menyampaikan bahwa pihaknya sudah bikin laporan resmi di Polda Jambi pada Jumat malam 27 September 2024. Laporan diterima dan teregister dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Menurut Sekjen DPP LSM Mappan tersebut, terdapat setidaknya 3 hal yang tak bisa diabaikan oleh pihak debitur ataupun eksternalnya didalam proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Sebelum melakukan penarikan mereka wajib memperlihatkan;
1. Tanda pengenal atau ID Card dari perusahaan yang mempekerjakan mereka serta memperlihatkan identitas mereka dalam SK. Siapa saja yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi.
2. Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan dan Surat Kuasa.
3. Surat peringatan Pertama hingga ke-3 dan,
4. Putusan Pengadilan.