Padahal sudah jadi kewajibannya sebagai pejabat publik melaporkan harta kekayaan sebagaimana juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (*)

Sumber: Diduga Tak Jujur Pada LHKPN, Aset Rumah Mewah Pak Kabid Bina Marga Ini Tak Dilaporkan
https://orasi.id/2024/08/diduga-tak-jujur-pada-lhkpn-aset-rumah-mewah-pak-kabid-bina-marga-ini-tak-dilaporkan/