Gubernur Al Haris mengatakan, terhadap keputusan dewan atas Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang GDPK Provinsi Jambi Tahun 2025-2050.

“Pemerintah sangat memahami dinamika yang berkembang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Sebagai rencana jangka panjang daerah yang menjadi acuan penyusunan rencana jangka menengah daerah, kita memang harus komprehensif dalam pembahasannya,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan, pembahasan RPJPD dan GDPK menjadi pedoman yang implementatif dalam rangka mewujudkan Provinsi Jambi yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

“Terkait saran dan masukan pansus yang telah kita dengarkan bersama, akan menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan penyempurnaan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah ini. Selanjutnya, Rancangan Perda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di-evaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur Al Haris.

“Kami berharap dukungan dari pimpinan dan seluruh Anggota Dewan tidak hanya dalam pembahasan dan penetapan PERDA RPJPD dan GDPK ini, namun juga dukungan terhadap implementasi setiap tahunnya, selain itu dukungan dari seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.

Pada sesi wawancara Gubernur Al Haris mengemukakan, ada beberapa agenda pada hari ini, alhamdulillah tadi sudah di sahkan dua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050.