Sekda mengatakan, Tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh perangkat daerah telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang juga telah diturunkan peraturan pelaksanaannya melalui Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2022.
“Dengan telah terbitnya 2 peraturan tersebut kita berharap mampu mendorong dan memberikan akselerasi cepat dalam upaya peningkatan pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi secara efektif, efisien dan berkesinambungan,” ujar Sekda.
Kemudian, Sekda menuturkan perlu suatu alat untuk mengukur sejauh mana keberhasilan pembangunan statistik yang telah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral atau EPSS yang memiliki output yaitu berupa nilai Indeks Pembangunan Statistik atau IPS menjadi sarana strategis untuk melihat sejauh mana tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di Pemerintah Daerah, pada khususnya di Provinsi Jambi.
“Maka dari itu pada kegiatan ini, turut terlibat juga Bappeda, Dinas Kominfo, Biro Organisasi, Dinas Kesehatan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi serta menguatkan komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin baik bersama BPS sebagai pembina data statistik,” tutur Sekda.



