“Sekira pukul 09.00 WIB ada seorang laki – laki menghampiri karyawan JnT untuk mengambil pesanan yang dimaksud, (ganja),” katanya.

Saat bersamaan, kita langsung mengamankan pelaku NO yang juga disaksikan karyawan JNT untuk membuka satu paket besar yang diduga Narkoba jenis ganja.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di pesan dari Medan,” katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)