Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher dan belum bisa dimintai keterangan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Halaman
Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher dan belum bisa dimintai keterangan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Nomor TDPSE : 018116.01/DJAI.PSE/04/2025