“Justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak mahasiswa bahkan setelah kepulangan dari Jerman teman-teman yang dijanjikan awalnya membawa uang sampai dengan Rp 30 jutaan nyatanya teman-teman masih punya utang ataupun tanggung terhadap agensi sekitar Rp 5-24 juta,” kata Armando.
Dia pun menilai program Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas MBKM.
“Saya harap pihak universitas mampu bertanggungjawab kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan ini, jangan sampai pihak universitas seakan-akan lupa dengan kejadian seperti ini dan jangan sampai ada lagi korban-korban selanjutnya,” katanya.
Soal ini Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan menggandeng berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia Jerman dan Kemendikbudristek.
“Kami akan kerja sama dengan stakeholder,” kata Trunoyudo, sebagaimana dilansir dari Tempo.
Reporter: Juan Ambarita

