Terkait hal ini Putra merasa ragu. Meski begitu ia tetap berharap agar termohon koperatif dan tak takut untuk menghadirkan keterangan ahli ITE Kominfo tersebut, apabila memang benar sudah diambil keterangan dari ahli ITE Kominfo.
Hal itu menurut dia tak lain agar perkaranya terang dan tidak kabur. “Agar hakim pun dapat memutuskan perkara praperadilan ini berdasarkan fakta yang sebenarnya, apapun hasilnya kami siap,” ujar Putra.
Putra pun menyampaikan karena pada prinsipnya, praperadilan ini hanya menguji apakah penyidik sudah menjalankan hukum formilnya dengan benar atau tidak.
“Dan pada point nomor 8 kami merasa ada yang keliru, karena dalam penjelasan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari pasal 310, 311 KUHP dan hal tersebutpun sudah dijelaskan oleh salah satu Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA yaitu Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dalam penjabarannya mengenai rujukan pasal 27 ayat 3 uu ite dalam pendapatnya yang ia tuangkan dalam situs Mahkamah Agung yang mana beliau dengan tegas menyampaikan Dalam pertimbangan Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan,” katanya.



