“Apalagi perusahaan tersebut menjalankan bidang usahanya terkait dengan sumber daya alam, tentunya wajib mengikuti apa yang telah tertuang didalam peraturan perundang-undangan tersebut,” kata alumni PSLH UGM itu.

Hary Irawan pun meminta kepada pihak perusahaan agar jangan hanya bisa mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang mereka kelola di tempat mereka berkegiatan.

Akan tetapi perusahaan juga harus mematuhi aturan yang telah menjadi kewajibannya. Karena menurut dia sikap acuh perusahaan seperti ini sama saja dengan telah merampas hak masyarakat.

Jika hal ini dibiarkan, Hary pun menilai akan sangat memungkinkan menimbulkan efek negatif di tengah masyarakat yang akhirnya berpotensi menjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan.

Dirinya pun berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Pemerintah jangan terkesan menutup mata, kiranya ini harus segera dicarikan solusi dan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal seperti ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita