Sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap 2 Siregar bersaudara tersebut. Adik korban menuturkan bahwa awalnya kakaknya (korban) membeli tanah seluas 8 Hektare dari terduga pelaku MP seharga Rp 120 juta.

Namun entah mengapa, beberapa bulan setelah transaksi jual beli lahan tersebut, MP malah mengklaim bahwa tanah yang telah ia jual masih atas hak nya. Hal tersebut pun diduga sebagai upaya MP untuk dapat kembali menguasai fisik lahannya.

Persoalan antara MP dengan Siregar bersaudara pun sampai ke pihak aparatur Desa Teluk Kayu Putih, namun ketika keduanya hendak dimediasi. Peristiwa keji pun menimpa Siregar bersaudara. Mereka dibacok, ditembaki, bahkan juga disebut-sebut sempat ingin dibuang oleh para 8 terduga pelaku ke Sungai Batanghari.

Pihak keluarga yang tak terima dengan perlakuan tak manusiawi tersebut pun melaporkan kasus ini ke Polsek VII Koto dengan Nomor LP/B/4/VIII/2023/ SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI dan Nomor LP/B/5/VIII/ 2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, pada 1 Agustus 2023.

Namun informasi dari berbagai sumber, dari 8 terduga pelaku, hanya Mahfud seorang yang dilakukan penahanan oleh Polsek VII Koto. Anehnya lagi, terduga pelaku Mahfud juga disebut-sebut kerap terlihat bebas berkeliaran di seputaran gedung Polsek VII Koto.