Namun entah mengapa, beberapa bulan setelah transaksi jual beli lahan tersebut, MP malah mengklaim bahwa tanah yang telah ia jual masih atas hak nya. Hal tersebut pun diduga sebagai upaya MP untuk dapat kembali menguasai fisik lahannya.
Persoalan antara MP dengan Siregar bersaudara pun sampai ke pihak aparatur Desa Teluk Kayu Putih, namun ketika keduanya hendak dimediasi. Peristiwa keji pun menimpa Siregar bersaudara. Mereka dibacok, ditembaki, bahkan juga disebut-sebut sempat ingin dibuang oleh para 8 terduga pelaku ke Sungai Batanghari.
Pihak keluarga yang tak terima dengan perlakuan tak manusiawi tersebut pun melaporkan kasus ini ke Polsek VII Koto dengan Nomor LP/B/4/VIII/2023/ SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI dan Nomor LP/B/5/VIII/ 2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, pada 1 Agustus 2023.
Namun informasi dari berbagai sumber, dari 8 terduga pelaku, hanya Mahfud seorang yang dilakukan penahanan oleh Polsek VII Koto. Anehnya lagi, terduga pelaku Mahfud juga disebut-sebut kerap terlihat bebas berkeliaran di seputaran gedung Polsek VII Koto.
Setelah semua peristwa yang terjadi serta proses hukum terhadap pelaku yang dinilai lamban, keluarga korban pun kini hanya bisa berjuang seraya berharap akan memperoleh keadilan.
“Kami meminta seluruh pelaku penganiayaan abang kami yang masih berkeliaran di luar segera ditangkap. Kami pihak korban merasa terancam bang,” katanya.

