Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor TDPSE : 023340.1/DJAI.PSE/04/2025