“Dia (pelaku) jual langsung kepada pemesan, tidak buka basecamp narkoba, cuma melalui telepon,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis 4 kali kasus yang sama. Ini merupakan kali ke-4 SD diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.