Diyakini Jaksa Gugatan Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Yusak El Halcon Ditolak Oleh Hakim

Berita, Perkara1559 Dilihat

Jambi – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus korupsi gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 di Bank Jambi dengan tersangka mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi Yusak El Halcon kembali dilaksanakan.

Kali ini dengan agenda jawaban atas gugatan pemohon praperadilan pada Pengadilan Negeri Jambi dibuka oleh Hakim tunggal Tatap Sutungkir, Rabu, 5 Juli 2023.

Dalam sidang ini giliran Jaksa menyampaikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang langsung dibacakan oleh Jaksa Albertinus Roni yang pada pokoknya menyampaikan jika penetapan tersangka Yunsak El Hacon sudah sesuai alat bukti yang sah yang diatur dalam KUHAP.

Selain itu juga mempermasalahkan kerugian keuangan negara dinilai apa yang diajukan pemohon sudah masuk pada pokok perkara.

“Hari ini giliran Jaksa menjawab gugatan praperadilan dan penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP yakni minimal ada dua alat bukti,” kata Nophy, Asintel Kejati Jambi.

Asisten Intelijen Nophy T Suoth menyampaikan jika Jaksa sudah menjawab gugatan praperadilan itu tetap dan yakin jika praperadilan akan ditolak oleh Hakim.

Reporter: Juan Ambarita