Jambi – Pada Senin 25 Februari 2025,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program “Jaksa Masuk Sekolah”, kali ini bertempat di Tri Sukses Pondok Pesantren Tawakkal, Kota Jambi. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kasi II Bidang Intelijen Kejati Jambi, Ridwan Joni, S.H., M.H., dan Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H.
Dalam penyuluhan tersebut, para narasumber menyampaikan materi yang sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini, terutama terkait pencegahan bullying di kalangan remaja dan pentingnya bijak dalam bermedia sosial.
Kemudian, mereka juga memberikan pemahaman mengenai dampak negatif kenakalan remaja serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi generasi muda.
Para santri Pondok Pesantren Tawakkal menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar hukum, terutama mengenai etika dalam bermedia sosial serta konsekuensi hukum dari tindakan bullying.

Tujuan Penyuluhan ini diselenggarakan dapat membantu para santri memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat serta mendorong mereka untuk berperilaku lebih bijak dan bertanggung jawab.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan bagian dari upaya Kejati Jambi dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda agar mereka dapat menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan adanya penyuluhan ini, Kejari Jambi berharap para remaja semakin sadar akan pentingnya memahami hukum, sehingga dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan nyaman, khususnya di Kota Jambi. (GS)