Sumsel – Kebakaran sumur minyak ilegal beberapa waktu lalu yang terjadi di daerah perbatasan Jambi – Palembang (daerah 51) masih terus jadi sorotan publik yang hingga kini belum mengarah pada titik terang.
Bencana kebakaran terjadi pada sumur minyak ilegal pada kawasan yang diapit oleh 2 perusahaan yakni PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dan PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS).
Informasi dihimpun dari berbagai sumber, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi di Kecamatan Batanghari Leko wilayah hukum Polsek Tanah, Abang, Polres Sekayu, Polda Sumatera Selatan.
Adapun lokasi illegal drilling tersebut diduga kuat merupakan milik Daeng Chandra/Gusti dan diurus oleh seorang oknum anggota TNI yaitu berinisial JK.
Dari video yang beredar di akun infobatanghari seseorang didalam video tersebut mengatakan “woy 51 , 5menit yang lalu nah, wai ini sumur 33 nih baru aku langsir, cepat selamatkan dulu” sebutnya dalam video tersebut. Untuk kejadian kebakaran tersebut kurang lebih pada pukul 17.30 WIB (21/12/2024).
Oleh karna itu kita berharap dan meminta aparat penegak hukum polda sumsel dan polda jambi melakukan operasi gabungan, agar tidak ada lagi ilegal drilling di wilayah tersebut, sebelum jatuh korban.
Dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan terdapat 16 buah penampungan minyak (bak seler) hasil ilegal drilling berukuran 8×16.
“Hasilnya perhari itu ratusan drum, pasca kebakaran tersebut kini tanpak sudah beroperasi kembali, masuk wilayah sumsel”, jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media terus berusaha melakukan pencarian informaasi agar pemberitaan berimbang. (*)