Dua Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Siswa Oleh Oknum Guru Honorer SDN 21 Pematang Raman

Perkara49 Views

Muaro JambiPerkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 6 SDN 021 Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga melibatkan seorang oknum guru honorer bernama Tri Wulandari, masih terus ditangani oleh pihak kepolisian, Rabu 23 April 2025.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menimpa siswa bernama Rifki Ananda tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tenaga pendidik dari sekolah yang sama, berinisial H dan N, memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 23 April 2025, untuk memberikan keterangan.

Plt Kepala Sekolah SDN 21 Pematang Raman, Nurkholis, juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua tenaga pendidik tersebut oleh pihak kepolisian.

“Selamat sore. Saya tadi mengikuti kegiatan KKG, kata rekan kepala sekolah ada dua orang guru yang tidak hadir karena memenuhi panggilan,” ujar Nurkholis melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu sore.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kedua saksi serta pihak terlapor, Tri Wulandari, belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. Tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (*)