Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui secara universal dan dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional. Ikatan perkawinan sebagai bentuk nyata dari hak tersebut menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia untuk mencapai kehidupan yang bahagia.

Dasar Hukum Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa:

• Orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan, atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka memiliki hak yang sama dalam hal perkawinan dan saat perceraian.

• Perkawinan hanya boleh dilangsungkan atas dasar kehendak bebas dan persetujuan kedua mempelai.

• Keluarga merupakan unit alami dan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan dari masyarakat dan negara.

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam berbagai instrumen internasional lainnya seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Eropa, dan Konvensi Amerika.

Di tingkat nasional, Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Ini menegaskan bahwa hak untuk membentuk keluarga adalah hak asasi yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hal serupa. Pasal 10 ayat (1) menyatakan: