Bengkulu – Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu. Berhasil mengungkap dugaan pembobolan kas daerah di Bank Bengkulu unit dikawasan Megamall Bengkulu.
Kasus korupsi di Bank Bengkulu merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar Rupiah milik Pemerintah Daerah Bengkulu.
Menurut hasil perhitungan tim auditor Kejari Bengkulu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6 miliar pada kas daerah unit Bank Bengkulu.
Kepala kejaksaan negeri Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati SH.MH., menerangkan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara melakukan penelusuran sejumlah aset milik mantan kepala unit Bank Bengkulu Megamall Bengkulu.
“Sejauh penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, ditemukan fakta terjadi pembobolan kas daerah di salah satu unit bank cabang ada di Megamall Bengkulu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 6 miliar,” ungkap Sinaryati.
Wayan juga menjelaskan, Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar tersebut digunakan bakal calon tersangka untuk bermain judi online. “Sementara, uang tersebut dipergunakan judi online (judol),” jelas Sinaryati.
Hingga kini tim penyidik pidsus Kejari Bengkulu terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan sudah melakukan penggeledahan di dua tempat di rumah FD yang beralamat Kelurahan Kebun Tebeng dan di Ruko milik ER yang beralamat di Kelurahan Lingkar Timur.
“Hasil penggeledahan ditempat tersebut menyita berupa dokumen dan 2 unit handphone. Untuk bakalan calon tersangka potensi lebih dari satu orang, masih kita kembangkan lagi,” ungkap Sinaryati.