Oknum Polisi yang Dampingi PT PSJ (Makin Group) Memanen Sawit Secara Ilegal Akan Diadukan ke Propam

Tanjung Jabung Barat — Seorang pPemilik lahan seluas sekitar 24 hektare di Desa Taman Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Binjai Group.

Di sini, tanah milik Alm. Naumar dan Almh. Asmaniar Binti Asmak diserobot. Berikut Kronologi dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan dan koperasi yang sedang digugat.

Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah alas hak yang sah keluarga Alm. Naumar dan Almh. Asmaniar Binti Asmak. Tanah itu berasal dari tembas tumbang yang dilakukan oleh Alm. Naumar dan Almh. Asmaniar Binti Asmak hingga keluar SKT tersebut. Keluarga pemilik tetap tinggal di tanah itu hingga lahir enam dari sepuluh anak mereka. Mereka menanam buah-buahan, karet, dan kopi di sana.

Perusahaan dan koperasi menyerobot lahan tersebut kira-kira tahun 2000. Tanaman yang sudah ada di lahan tersebut ditumbang dan dirusak. Kemudian, perusahaan menanam sawit di lahan tersebut.

Pemilik mengunjungi bisnis untuk bertanya dan memprotes atas tindakan yang dilakukan. Namun, alasan perusahaan adalah bahwa koperasi memiliki tanah dan bekerja sama.

Pemilik diminta perusahaan untuk memverifikasi koperasi. Kemudian, secara lisan, perusahaan meyakinkan keluarga untuk bergabung dengan koperasi dengan mengatakan akan mengembalikan tanah dan tanaman sawit di atasnya serta memberikan sertifikat. Salah satu anggota tim kuasa hukum pemilik lahan, Ridho, menyatakan bahwa meskipun kesepakatan itu tidak pernah tertulis.

Baca juga:  Pelapor Kini Jadi Tersangka, Ada Laporan Tandingan Dalam Kasus Korban Jadi Tersangka,

Perjanjian Kerjasama PT dan Koperasi Diduga Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Anggota

Perusahaan menandatangani perjanjian kerjasama dengan koperasi pada Maret 2007. Namun, keluarga pemilik lahan tidak mengetahui isi perjanjian hingga diperlihatkan kepada polisi di Polres Tanjung Jabung Barat.

5 orang yang memiliki SKT atas tanah 24 hektar tersebut diberikan Kartu Tanda Anggota Koperasi pada April 2007.

Pengacara Mike Siregar & partner menyatakan, “Diterbitkan anggota koperasi atas nama 5 orang itu dan 2 dari nama tersebut telah meninggal tapi tetapi dikeluarkan kartu anggotanya. Yang meninggal Edi Tyawarman dan Naumar.”

Para pemilik lahan kemudian meminta koperasi untuk mengelola tanah mereka sendiri. Namun, mereka ditolak karena koperasi masih memiliki hutang dengan perusahaan.

Hutang tersebut mencakup biaya pembersihan lahan, penanaman, dan perawatan senilai Rp 35 juta per hektar. Hutang ini kemudian dilunasi pada tahun 2016, tetapi pemilik tetap tidak menyerahkannya hingga hutang baru senilai 49 juta per hektar muncul. Ridho menyatakan bahwa rincian hutang kedua juga telah dilunasi pada tahun 2021.

Baca juga:  Danrem 042/Gapu Terima dan Sambut Hangat Ketua PPAD Provinsi Jambi

Namun, pihak koperasi tidak mau mengembalikannya meskipun sudah lunas karena dia masih terikat kontrak dengan Perusahaan.

“Nah, baru disitulah mereka mendengar adanya perjanjian kerjasama antara PT PSJ dan KTH BG dan mereka baru bisa melihat isi perjanjian kerjasamanya waktu diperlihatkan di Polres Tanjung Jabung Barat.”

Ridho kemudian mengatakan bahwa dasar dari perjanjian kerjasama antara koperasi dan PT adalah rapat anggota luar biasa koperasi, di mana tujuannya adalah menyerahkan lahan milik desa Taman Raja untuk dikerjasamakan dengan PT Tani Hutan Binjai Group.

Klien kami bukan warga desa Taman Raja dan tidak pernah diundang ke rapat anggota luar biasa Koperasi Tani Hutan Binjai Group. Selain itu, syarat quorum rapat tidak terpenuhi. Ini karena rapat anggota luar biasa hanya dapat diadakan jika rapat tahunan luar biasa kurang dari 50% plus 1.

Perusahaan Melakukan Ancaman, Oknum Polisi Akan Dilaporkan ke Propam

Menurutnya, kliennya telah mengalami ancaman dan tindak kekerasan dari perusahaan. Menurut perusahaan, pondok harus dirubuhkan dalam waktu tiga hari berturut-turut atau akan dirubuhkan secara paksa.

Baca juga:  Pj Bupati Minta Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes

“Kami pun masuk ke sana kemaren dan mengirimkan surat peringatan ke PT PSJ dan Kapolsek Pelabuhan Dagang bahwa perkara itu sedang diproses di PN Kuala Tungkal dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Klt.”

Sementara itu, Mike Siregar, SH, ketua tim kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan pihak berwenang yang membantu Koperasi dan Perusahaan dalam memanen sawit secara ilegal.

Mereka tidak dapat masuk hari ini, hanya beberapa sekuriti yang telah diusir. Dia menyatakan bahwa mereka telah mengajukan keberatan kepada Kapolsek Pelabuhan Dagang mengenai keterlibatan anggotanya, yang dianggap mendampingi koperasi dan perusahaan dalam pemanenan ilegal.

“Termasuk tindakan pengeroyokan yang dilakukan manager perusahaan dan para security-nya terhadap anak klien yang ada di lokasi pada saat itu,” katanya. Dia juga menyatakan bahwa mereka akan segera melaporkan tindakan anggota Polsek pelabuhan dagang itu kepada Propam dan kejadian pemanenan ilegal pada hari Selasa yang lalu.

PT PSJ (Makin Grup), perusahaan sawit yang sedang digugat, diduga banyak melakukan penyerobotan lahan dengan pola yang hampir sama. Oknum dari perusahaan tersebut juga diduga melakukan penyerobotan lahan serupa dengan kerja sama koperasi di wilayah lain.