Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak akan mengorbankan hak warga negara dan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Isu transfer data pribadi ini menjadi salah satu poin dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandatangani kedua negara pada 19 Februari. Dalam Article 3.2: Data Transfers pada Section 3 Digital Trade and Technology, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.
Merespons kekhawatiran publik soal potensi penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh AS, Kemenko Perekonomian menegaskan tidak ada penyerahan kedaulatan data dalam kesepakatan tersebut. Pemerintah memastikan seluruh proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, tetap berada dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengurangi hak warga negara.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yakni UU PDP.
“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Ia menjelaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian merupakan data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis pada sistem aplikasi. Transfer data lintas batas, menurutnya, menjadi infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, serta berbagai jasa digital lainnya.
Haryo menilai kepastian regulasi transfer data dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global, kata dia, membutuhkan aturan yang memfasilitasi pemrosesan data lintas negara dengan standar perlindungan yang memadai.
“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” ujarnya.



