Jakarta — Perkara merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan setelah seorang mahasiswa nyaris kehilangan nyawa akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan di jalan. Insiden tersebut kini berujung pada gugatan uji materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan pengujian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

Dikutip dari detikcom, sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa (20/1). Dalam permohonannya, Reihan memaparkan pengalaman kecelakaan serius yang dialaminya akibat puntung rokok yang dilempar pengemudi mobil saat ia tengah berkendara.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara,” ujar Reihan di hadapan majelis hakim MK.

Akibat kehilangan konsentrasi, Reihan ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas. Ia menyebut dampak kecelakaan tersebut berpotensi fatal apabila tidak segera mendapat pertolongan.

Reihan juga mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Dalam kondisi syok dan gemetaran, ia akhirnya dibantu oleh warga sekitar.