Jakarta — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo atas tuduhan pemberontakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Han menjadi mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi hukuman pidana secara langsung terkait penerapan darurat militer tersebut.

Mengutip Reuters, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han terbukti bersalah karena memainkan peran penting dalam mengatur rapat kabinet yang memfasilitasi deklarasi darurat militer.

Majelis hakim juga menilai Han terlibat dalam pembahasan rencana untuk memblokir fungsi lembaga-lembaga utama negara, termasuk parlemen, yang disebut sebagai bagian dari upaya pemberontakan.

“Terdakwa adalah seorang perdana menteri yang secara tidak langsung telah diberikan legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Meski demikian, terdakwa memilih menutup mata dan berpartisipasi sebagai anggota pemberontakan,” ujar hakim dalam putusannya.

“Akibatnya, Korea Selatan berada dalam bahaya kembali ke masa lalu kelam, ketika hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar,” lanjut hakim tersebut.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Han bersalah atas keterlibatannya dalam tindakan pemberontakan utama, serta dakwaan lain yang berkaitan dengan sumpah palsu dan pemalsuan dokumen resmi.

Menanggapi putusan tersebut, Han menyatakan akan menerima keputusan pengadilan.

“Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim,” kata Han.

Meski demikian, ia membantah seluruh tuduhan kecuali dakwaan sumpah palsu. Usai pembacaan vonis, Han langsung ditahan oleh pengadilan.

Han Duck Soo dikenal sebagai seorang teknokrat yang pernah menduduki berbagai jabatan senior di bawah lima presiden Korea Selatan. Ia sempat menjabat sebagai presiden sementara setelah Yoon Suk Yeol dimakzulkan, sebelum dirinya sendiri turut dimakzulkan atas tuduhan membantu Yoon dalam deklarasi darurat militer.