Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I melakukan pemeriksaan terhadap PT Afresh Indonesia menyusul kasus kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan lalu.

Namun pihak PT Afresh Indonesia ketika hendak dikonfirmasi usai pemeriksaan, menolak untuk memberi pernyataan.

Sementara itu Kepala UPTD Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad, mengatakan pihak manajemen PT Afresh Indonesia telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pihaknya.

“Manajemen perusahaan sudah hadir memenuhi undangan kami terkait kejadian kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan lalu,” kata Muhammad, Rabu 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Muhammad juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan pekerja. Salah satunya dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.