Jakarta — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan sanksi tegas terhadap YP (54), guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswanya.
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berpotensi dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
“Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak ya,” kata Deden, Selasa (20/1).
Deden menegaskan pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian. Namun, ia memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran berat seperti kasus ini.
“Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, Disdikbud Tangsel bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel memfokuskan perhatian pada pendampingan terhadap para korban.
“Kami melakukan pendampingan anak-anak terkait kejiwaannya, psikologisnya. Dan itu yang kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu harus lebih awal kami menangani itu,” kata Deden.
Ia juga mengungkapkan bahwa YP telah berstatus sebagai PNS sejak 2010. Sebelum mengajar di SDN 01 Rawa Buntu, guru tersebut sempat bertugas di beberapa sekolah dasar lain.
“Sebelumnya di Ciputat Timur, sekarang ke SDN Rawa Buntu 01. Makanya sedang kami telusuri juga mungkin di sekolah-sekolah sebelumnya bagaimana, seperti apa,” ujarnya.

