Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons rencana serikat buruh yang akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Pramono, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi.

“Ya silakan saja. Negara demokrasi,” ujar Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menyebut, keputusan tersebut diambil melalui proses yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP 49 mengatur dan di dalam memutuskan UMP, antara buruh, pengusaha, dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan rencana untuk mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke PTUN.

Said mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun tidak mendapatkan respons. Surat keberatan tersebut merupakan salah satu syarat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

“Surat keberatan dari buruh dan Serikat Buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI, mewakili kawan-kawan buruh atau pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/1), dikutip dari detikfinance.

Dalam tuntutannya, buruh meminta agar UMP DKI Jakarta 2026 dinaikkan dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp5,89 juta, 100% KHL,” tambahnya.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp6 juta atau lima persen di atas KHL, dengan tenggat keputusan paling lambat pekan depan.

Tak hanya di Jakarta, buruh juga berencana mengajukan gugatan terhadap penetapan upah minimum di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Gugatan tersebut direncanakan diajukan ke PTUN Bandung pada Senin.