Jakarta — Amer Sports Canada Inc. melalui unit usahanya, Arc’teryx Equipment, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menolak gugatan pembatalan merek Arc’teryx di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan pada 30 Desember 2025 dalam perkara sengketa merek antara Arc’teryx dan sebuah perusahaan berbasis di Tiongkok yang diketahui telah mendaftarkan merek Arc’teryx tanpa persetujuan dari pemilik aslinya.
Head of Legal Arc’teryx, Cameron Clark, menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta tidak mengakomodasi pemeriksaan substansial terhadap persamaan merek yang disengketakan. Selain itu, menurutnya, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan unsur iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh perusahaan asal Tiongkok tersebut.
“Kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek. Arc’teryx telah mengajukan bukti yang signifikan termasuk fakta bahwa kami telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak tahun 1992,” ujar Cameron.
Arc’teryx juga menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Perusahaan menegaskan bahwa merek Arc’teryx telah dikenal luas oleh konsumen global, termasuk di Indonesia, sebagai merek yang berasal dari Kanada.
Lebih lanjut, Arc’teryx menyoroti bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha internasional, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pertimbangan perusahaan global yang tengah menjajaki peluang investasi atau ekspansi bisnis di Tanah Air.
Meski demikian, Arc’teryx menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melindungi integritas merek di tingkat global. Perusahaan memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta tersebut.
“Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, dan memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah,” pungkas Cameron.

