Denpasar — Kepolisian Daerah (Polda) Bali tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (IMD), meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada ancaman hukuman pidana yang relatif ringan. Menurutnya, IMD hanya terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

“Ancaman hukuman satu tahun. Ditahan itu ancaman hukuman lima tahun ke atas,” kata Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Selasa (13/1) sore.

Ariasandy menyebutkan, dalam perkara tersebut, IMD diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Pasalnya itu 83. Kayaknya berkaitan dengan dokumen,” imbuhnya.

Meski demikian, Ariasandy mengaku belum dapat membeberkan secara rinci kronologi perkara tersebut. Ia menyatakan masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

“Saya belum dapat kronologi selengkapnya. Jadi berkaitan dengan persangkaan pasal itu yang kami sudah sampaikan ke media. Masih proses-lah, kan penetapan sebagai tersangka berarti berproses pemeriksaan dan segala macam, sesuai dengan bagaimana teknis pemeriksaan berkas perkara, masih berjalan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah berupaya menghubungi I Made Daging untuk meminta tanggapan terkait status tersangka yang disandangnya. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebelumnya, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka sejak awal Desember 2025.

“Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang masih berproses,” kata Ariasandy, Senin (12/1).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan, yakni memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, serta dugaan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dijaga untuk kepentingan negara.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.