Jakarta — Ada yang berbeda dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, yang digelar Minggu (11/1) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK tidak lagi menampilkan para tersangka yang telah ditetapkan. Praktik ini berbeda dari kebiasaan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam beberapa tahun terakhir.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu pagi.
Asep menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan perhatian besar pada asas perlindungan HAM, termasuk terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti, seperti itu,” ujarnya.
Langkah yang diambil KPK tersebut merupakan implementasi Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Asas praduga tak bersalah sejatinya juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama. Pasal 66 KUHAP lama menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Dalam bagian penjelasan, ketentuan tersebut ditegaskan sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah.
Pada awal berdirinya, KPK memang tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara korupsi. Praktik menampilkan tersangka baru dilakukan pada masa kepemimpinan KPK periode ketujuh di era Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lainnya pada 2019–2023.
Kebijakan tersebut sempat dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode saat ini, namun kemudian dihentikan seiring dengan pemberlakuan KUHAP baru yang mulai berlaku efektif per 2 Januari 2026.

