Penulis: Rijal Bahri Lumban Gaol
Beberapa minggu terakhir, publik disuguhkan dengan kabar hangat dari partai politik yang memunculkan api liar di tengah kondisi duka cita akibat bencana ekologis di pulau Sumatera. Api liar yang dimaksud adalah karena adanya rencana dari beberapa partai politik beserta koalisi untuk mengusulkan bahwa pemilihan kepala daerah mendatang untuk dipilih oleh DPRD di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi saja. Kabar tersebut semakin menguat ditengah Pidato Ketua Umum GOLKAR Bahlil Lahadalia pada HUT GOLKAR yang kemudian disambut hangat oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyatukan komitmen koalisi dalam memantapkan rencana besar tersebut. Di sisi lain, terdapat juga pertemuan para pimpinan koalisi partai politik yang terdiri dari Pimpinan Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Partai GOLKAR Bahlil Lahadalia, Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Cak Imin Dari Partai PKB.
Namun, usulan atau rencana besar tersebut semata-mata tidak diterima secara utuh oleh publik maupun dari golongan partai politik. Banyak gejolak dan pro kontra yang terjadi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sebagai bangsa yang merdeka dan negara yang menjunjung tinggi demokrasi yang kita sebut sebagai demokrasi Pancasila menjamin segala kebebasan berekspresi setiap orang di publik seperti yang tertuang pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Berikut beberapa pertimbangan atau konsekuensi jika PILKADA diwakilkan oleh DPRD;
A. Kemunduran Demokrasi
Berdasarkan data KPU RI pada tahun 2025, terdapat sebanyak 211.865.861 masyarakat Indonesia ditetapkan sebagai pemilih. Hasil tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuffin pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta (17/12/2025). Jika berkaca dari jumlah pemilih yang tersebar di 38 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota seluruh tanah air, rencana untuk pemilihan kepala daerah dengan diwakilkan oleh DPRD disetiap Kabupaten, Kota, dan Provinsi se-tanah air menjadi suatu hal yang sangat sensitif, krusial, dan tidak layak untuk disahkan. Kita tidak boleh lupa akan perjuangan masyarakat Indonesia hingga sampai pada masa reformasi yakni untuk memutus pemerintahan yang otoriter dan berbuat seenak jidat. Dengan sistem PILKADA yang dilaksanakan oleh DPRD menjadi suatu langkah nyata untuk membawa bangsa ini kembali ke masa dan pola pikir orde baru.

