Beberapa minggu terakhir, publik disuguhkan dengan kabar hangat dari partai politik yang memunculkan api liar di tengah kondisi duka cita akibat bencana ekologis di pulau Sumatera. Api liar yang dimaksud adalah karena adanya rencana dari beberapa partai politik beserta koalisi untuk mengusulkan bahwa pemilihan kepala daerah mendatang untuk dipilih oleh DPRD di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi saja. Kabar tersebut semakin menguat ditengah Pidato Ketua Umum GOLKAR Bahlil Lahadalia pada HUT GOLKAR yang kemudian disambut hangat oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyatukan komitmen koalisi dalam memantapkan rencana besar tersebut. Di sisi lain, terdapat juga pertemuan para pimpinan koalisi partai politik yang terdiri dari Pimpinan Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Partai GOLKAR Bahlil Lahadalia, Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Cak Imin Dari Partai PKB.
Namun, usulan atau rencana besar tersebut semata-mata tidak diterima secara utuh oleh publik maupun dari golongan partai politik. Banyak gejolak dan pro kontra yang terjadi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sebagai bangsa yang merdeka dan negara yang menjunjung tinggi demokrasi yang kita sebut sebagai demokrasi Pancasila menjamin segala kebebasan berekspresi setiap orang di publik seperti yang tertuang pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.



