Jakarta — Seorang pasien rhinoplasty bernama Lina Karlina melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H., melaporkan klinik kecantikan Urluxe Clinic By Za (UCB) ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/153/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Januari 2026 pukul 18.00 WIB.
Jhon Saud Damanik menyatakan laporan dibuat setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada manajemen UCB tidak mendapat respons. Somasi pertama dikirim pada 28 November 2025 dan somasi kedua pada 6 Desember 2025.
“Klien kami sangat menyayangkan sikap manajemen UCB yang tidak memberikan respons atas somasi pertama dan kedua, sehingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai,” ujar Jhon dilansir dari corebusiness.co.id, Rabu (7/1/2026).
Menurut Jhon, Lina menjalani perawatan dan operasi hidung di UCB pada 16 Juni 2025. Tindakan operasi tersebut dilakukan oleh seorang dokter berinisial dr. Siti Fatimatuz Zahro (SFZ). Pascaoperasi, Lina mengalami luka pada hidung yang tidak kunjung sembuh meskipun telah beberapa kali melakukan konsultasi lanjutan ke klinik tersebut.
“Belakangan diketahui tulang rawan hidung klien kami sudah tidak ada. Hingga saat ini klien kami masih menderita luka di hidungnya, merasa malu, kurang percaya diri, bahkan mengalami depresi,” kata Jhon.



