Jakarta — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara terkait viralnya kerusakan pulau-pulau kecil di Kabupaten Karimun yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, mengonfirmasi kondisi pulau-pulau tersebut. Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu pelaksanaan kegiatan pascatambang di Pulau Propos dan Pulau Kas, Kabupaten Karimun.
Menurut Darwin, izin pertambangan di Pulau Propos dan Pulau Kas sudah tidak aktif dan telah berakhir sejak 2015. Sesuai ketentuan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pascatambang dalam waktu dua tahun setelah izin berakhir, maka pemerintah berwenang menunjuk pihak ketiga untuk melakukan kegiatan tersebut.
“Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025. Karena komoditas yang ditambang merupakan logam dan menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian ESDM,” ujar Darwin saat dihubungi, Senin (29/12).
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu penunjukan pihak ketiga dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan kegiatan pascatambang tersebut.
“Untuk penunjukan pihak ketiga kegiatan pasca tambang, kita masih menunggu dari Kementerian ESDM,” katanya.
Darwin juga menjelaskan bahwa sebelumnya kewenangan pertambangan berada di pemerintah daerah. Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut beralih ke pemerintah pusat melalui provinsi.
“Dulu kewenangan tambang masih di kabupaten/kota, tapi dengan adanya perpindahan kewenangan melalui UU 23 Tahun 2014, kewenangan pertambangan waktu itu berada di provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, kerusakan Pulau Propos dan Pulau Kas diduga akibat aktivitas tambang terpantau melalui citra satelit Google Earth. Dari pantauan tersebut, kondisi kedua pulau kecil di Kabupaten Karimun, Kepri, terlihat gundul, gersang, dan hanya menyisakan lahan bekas tambang.
Kerusakan pulau-pulau kecil itu kemudian menjadi perbincangan publik setelah diunggah oleh sejumlah akun di berbagai media sosial.

