Jambi – Enam bulan pasca diringkus Polisi atas kasus pembunuhan Polisi, Nopri Ardi pelaku pembunuhan terhadap personil Polres Muarojambi, Aipda Hendra Marta Utama, kini sudah memasuki sidang tuntutan di PN Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nopri Ardi dengan pidana penjara selama 14 tahun, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopri Ardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan, pada 16 Desember lalu.

Dilihat dari dakwaan atas perkara yang teregister dengan Nomor 488/Pid.B/2025/PN Jmb, JPU menguraikan pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban Aipda Hendra, Perumahan Griya Golf Garden, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Peristiwa bermula saat terdakwa menginap di rumah korban sejak Sabtu malam, 17 Mei 2025.

Keduanya diketahui sempat menggunakan narkotika jenis sabu bersama. Keesokan paginya, korban menggunakan sisa sabu bersama saksi Ijul Adha alias Babe tanpa melibatkan terdakwa. Hal tersebut kemudian bikin terdakwa kesal dan tersinggung.

Setelah saksi Ijul Adha meninggalkan rumah korban, terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mendorong dada korban hingga bagian belakang kepala korban terbentur meja, kemudian menindih tubuh korban, memukul menggunakan siku dan kepalan tangan, serta memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan barbel mini berwarna pink.