Muaro Jambi — Jika sanksi administratif dimaksudkan untuk memulihkan lingkungan, maka kasus dugaan kejahatan lingkungan PT Kerinci Toba Abadi di wilayah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menunjukkan sebaliknya: sanksi hadir, lingkungan tetap rusak, dan penegakan hukum menguap entah ke mana.
Hampir setengah tahun sejak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi menjatuhkan sanksi administratif terhadap aktivitas pengolahan di lokasi kolam milik perusahaan tersebut, kondisi lapangan tidak berubah sedikit pun. Tidak ada tanda pemulihan, tidak ada rehabilitasi, bahkan tidak ada jejak keseriusan negara untuk memastikan janji perusahaan dijalankan.
Ironisnya, aparat penegak hukum yang sempat memasang garis polisi di lokasi justru meninggalkan teka-teki. Garis pembatas itu seolah hanya berfungsi sebagai aksesoris hukum—dipasang, difoto, lalu ditinggalkan. Alat berat yang disebut-sebut sebagai barang bukti kini raib dari lokasi tanpa penjelasan resmi, memperkuat kesan bahwa pembuktian hukum tidak lagi menjadi prioritas.
Tim investigasi menemukan bahwa penanganan perkara ini di tingkat daerah berjalan setengah hati. DLH Muaro Jambi dinilai tidak melakukan tindakan secara komprehensif dan transparan. Hingga kini, hasil uji laboratorium atas dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah diumumkan ke publik. Padahal, hasil tersebut merupakan kunci untuk menentukan tingkat kerusakan dan pertanggungjawaban pidana.



