Jakarta – Mulai tahun 2027, semua perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan laporan keuangan mereka ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Kementerian Keuangan berharap kebijakan ini dapat membentuk ekosistem pelaporan keuangan yang lebih terstandar, terhubung, dan konsisten di seluruh sektor, guna meningkatkan kualitas data keuangan nasional.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal untuk pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Senin (24/11), seperti dilansir detikfinance.

Dalam aturan baru ini, Kemenkeu menetapkan mekanisme yang jelas untuk penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dari semua perusahaan, sekaligus menyederhanakan proses pelaporan dengan menggunakan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau yang dikenal dengan sebutan Financial Reporting Single Window (FRSW).

Kemenkeu, yang dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa, berharap agar laporan keuangan yang terstandar ini dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis pada data yang lebih akurat dan aktual.

“Laporan-laporan keuangan ini akan dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan,” kata Masyita.

Selain itu, Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi pusat integrasi data, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam proses pelaporan dan pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Melalui sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih sederhana, namun tetap memperkuat kualitas data untuk kebijakan yang berbasis pada informasi yang valid,” tambahnya.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional, dengan tujuan agar pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa mengganggu stabilitas operasional mereka.

Sektor pasar modal akan menjadi yang pertama mengimplementasikan sistem laporan keuangan baru ini. Sementara untuk sektor lainnya, penerapan akan disesuaikan dengan tahapan implementasi yang didasarkan pada kesiapan masing-masing sektor dan hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Transformasi pelaporan keuangan ini dirancang secara bertahap dan inklusif, agar semua pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat beradaptasi secara realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” jelas Masyita.