Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menerapkan pungutan bea masuk baru untuk menekan maraknya peredaran baju impor ilegal di Indonesia.
Pungutan tersebut meliputi bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Kebijakan ini berjalan seiring dengan langkah Purbaya menyita balpres atau baju bekas ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Industri tekstil, pemerintah tengah melakukan penataan impor balpres, kawasan berikat, hingga pemberlakuan BMAD-BMTP untuk melindungi industri domestik,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Ia menambahkan bahwa Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, tengah menghitung kebutuhan penambahan BMAD atau BMTP.
“Pak Febrio sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk melindungi industri domestik,” jelasnya setelah berbincang dengan Febrio yang duduk di sebelahnya.
Purbaya menegaskan bahwa sektor manufaktur Indonesia tetap ekspansif. Pada kuartal III 2025, sektor manufaktur tumbuh 5,54 persen year on year (yoy), meningkat dibanding kuartal sebelumnya yang tumbuh 4,43 persen.
Sementara itu, subsektor tekstil tercatat tumbuh 5 persen hingga kuartal III 2025.
Di sisi lain, Purbaya juga mengulas kondisi subsektor tembakau yang masih tumbuh 3,6 persen yoy. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menjaga stabilitas industri tembakau melalui sejumlah kebijakan.
“Di industri tembakau, stabilitas dijaga dengan tidak menaikkan cukai dan memperkuat penegakan hukum terhadap produk ilegal,” tegas anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.

