Denpasar — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali, yang di dalamnya mengatur kewajiban sopir taksi online memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat DK, dinilai belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan Raperda tersebut masih menunggu proses fasilitasi dan penerbitan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Perda itu nanti akan diperiksa. Kalau belum ada nomor register dari Kemendagri, maka perda tersebut belum berlaku,” ujar pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).
Djohermansyah menjelaskan bahwa Kemendagri akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk prinsip non-diskriminasi dan prosedur pembentukan peraturan daerah.
“Kemendagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bersifat diskriminatif, dan sudah disusun sesuai dengan prosedur pembentukan perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pertentangan dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya, maka Raperda tersebut wajib diperbaiki sebelum bisa diundangkan.
“Kalau ada ketentuan dalam undang-undang lalu lintas atau jalan raya yang dilanggar atau bertentangan, maka setelah dipelajari oleh Kemendagri, perda itu akan diminta untuk diperbaiki terlebih dahulu,” tegasnya.
Djohermansyah menegaskan, meskipun telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali, status Raperda tersebut tetap berada di bawah pengawasan preventif pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pemprov Bali dan DPRD Bali telah menyetujui Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi. Dalam aturan itu, terdapat beberapa ketentuan, antara lain:

