Bogor — Kepolisian tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna, terkait penerbitan sertifikat jual beli tanah.

Agus, yang kini telah ditahan polisi, diduga menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari proses penerbitan dokumen jual beli tanah. Berdasarkan hasil penyelidikan, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10).

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap modus yang dilakukan sang kades. Ia disebut meminta dan menerima uang dari proses penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.

“Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Sabtu (25/10).

Dari praktik tersebut, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Sejumlah saksi telah diperiksa, hingga akhirnya penyidik menetapkan Kades Cikuda sebagai tersangka.

“Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah,” ujarnya.