Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, mengajukan banding terhadap putusan pengadilan terhadap terdakwa utama kasus pabrik uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, yang hanya divonis lima tahun penjara.

“Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” ujar Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, Sabtu (11/10).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa langkah banding tersebut merupakan bentuk komitmen jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut hukuman yang lebih berat terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang.

“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi.

Lebih lanjut, Soetarmi memaparkan bahwa JPU sebelumnya menuntut Annar dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

“Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan banding.