Solo — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo berupaya meminjam gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk dijadikan kantor. Langkah ini diambil karena lembaga tersebut tidak lagi mampu membayar biaya sewa kantor akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, membenarkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait rencana peminjaman gedung tersebut.
“Ada kebijakan dari Bawaslu RI bahwa uang sewa mungkin tidak tersedia lagi dengan adanya efisiensi anggaran,” kata Budi melalui pesan singkat, Minggu (5/10).
Budi menjelaskan, sebagai antisipasi atas potensi pemangkasan anggaran sewa kantor, Bawaslu RI meminta seluruh Bawaslu daerah untuk meminjam pakai gedung milik pemerintah daerah masing-masing.
“Dan hampir semua Bawaslu di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah sudah terfasilitasi oleh pemkab atau pemkot masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa sewa kantor Bawaslu Solo di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, akan berakhir pada tahun depan. Meskipun masa sewanya masih tersisa beberapa bulan, pihaknya memilih untuk mengajukan peminjaman gedung milik Pemkot Solo lebih awal.
“Kemarin sudah audiensi dengan Mas Wali Kota dan Sekda Kota Solo terkait pinjam pakai kantor,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya telah meninjau sejumlah gedung milik Pemkot Solo bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kita tinggal menunggu disposisi dari Mas Wali,” pungkasnya.