Tanjabbar – Masyarakat Desa Badang melalui Kamha Imam Hasan menyampaikan tuntutan penting terkait perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat. Tuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa keberadaan hukum adat harus dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh pemerintah.

Dalam dokumen yang disampaikan, sejumlah pasal krusial menjadi dasar tuntutan, di antaranya Pasal 6 yang menekankan perlindungan terhadap perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya serta hak atas tanah ulayat. Masyarakat adat dinilai berhak mempertahankan budaya dan tanah mereka seiring perkembangan zaman.

Selain itu, Pasal 36 menegaskan hak setiap orang untuk memiliki properti baik sendiri maupun bersama, selama tidak bertentangan dengan hukum. Hak milik juga diakui memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Tuntutan ini juga menyoroti kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 dan 72, yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, serta memajukan hak asasi manusia melalui langkah nyata di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Lebih jauh, Pasal 74 menegaskan larangan bagi pihak mana pun—termasuk pemerintah—untuk mengurangi atau menghapus hak asasi manusia yang telah dijamin undang-undang.

Kamha Imam Hasan berharap semua Steaholder pemerintahan mulai dari tingkat Desa Badang, Kabupaten, Provinsi dan Pusat segera merespons tuntutan ini dengan kebijakan konkret yang memastikan perlindungan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat di Desa Badang. “Kami hanya meminta negara hadir dan menjalankan amanat undang-undang,” tegas perwakilan masyarakat dalam pernyataan resminya.