Jakarta – Kuasa hukum Intan, Jhon Saud Damanik, S.H., meminta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menindak tegas dokter berinisial SFZ yang diduga melakukan malapraktik di dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB).

Jhon mengungkapkan, operasi rhinoplasty yang dilakukan SFZ terhadap kliennya gagal tiga kali dan menyebabkan cacat permanen. Laporan dugaan malapraktik tersebut telah diterima Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

“IDI wajib memeriksa kompetensi dan legalitas praktik dokter SFZ. Jika benar dokter, seharusnya terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang aktif,” kata Jhon, Rabu 24 September 2025.

Berdasarkan informasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), STR milik SFZ tercatat tidak aktif sejak 15 Desember 2023. “Pencabutan STR berarti tidak berhak melakukan praktik kedokteran dan tidak bisa menerbitkan SIP,” tegas Jhon.

Ia mendesak IDI untuk memanggil dan memeriksa SFZ melalui MKDKI. “Jika terbukti melanggar kode etik, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penonaktifan STR sementara, hingga rekomendasi pencabutan SIP,” ujarnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur dijadwalkan memanggil IDI pada 29 September 2025 untuk dimintai keterangan. Sementara pemilik klinik, Y, menolak memberikan komentar saat dihubungi.

“Klien saya mengalami penderitaan fisik dan mental. Sebagai perempuan yang menjaga penampilan, kerusakan permanen pada hidungnya menjadi pukulan berat,” kata Jhon.