Jakarta — Harga beras khusus di pasaran dilaporkan mencapai Rp120 ribu per kilogram, jauh di atas harga normal. Menyikapi hal ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) meminta produsen dan ritel modern untuk menekan harga agar tetap terjangkau.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Koordinasi Peredaran Beras Khusus di Jakarta, Jumat (12/9), menegaskan perlunya pembahasan struktur biaya produksi beras khusus agar harga lebih wajar.
“Concern pemerintah adalah harga beras khusus. Biaya produksinya jangan terlalu tinggi. Kita perlu membedah cost structure seperti pada beras reguler, supaya harga di produsen maupun ritel lebih masuk akal. Saya minta beras khusus di ritel menggunakan prinsip everyday low price (ELDP), karena berbicara volume,” ujarnya.
Dorong Ketersediaan Beras Premium & SPHP
Arief juga meminta ritel modern untuk tetap memasok beras premium dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menargetkan distribusi beras SPHP mencapai 800 ribu ton hingga akhir 2025.
“Beras SPHP harus ter-deliver, karena ritel adalah yang paling disiplin menjual sesuai HET. Distribusi juga sudah dilakukan lewat pasar tradisional, outlet BUMN, TNI-Polri, hingga pemda. Kini giliran pasar ritel modern yang diperkuat,” jelasnya.
Apa Itu Beras Khusus?
Menurut Arief, beras khusus mencakup beras fortifikasi dan biofortifikasi.
-
Biofortifikasi: varietas padi dengan kandungan gizi tambahan sejak benih, seperti zinc atau ferum.
-
Fortifikasi: ada penambahan zat gizi pada kernel beras yang tercampur saat dimasak.
Ia meminta produsen lebih aktif mempromosikan keunggulan beras khusus, misalnya rendah glikemik atau gluten free, serta memastikan hasil uji laboratorium tersedia sebagai jaminan mutu.