Jakarta — Keberadaan terpidana Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya besar di tengah sorotan publik. Hingga kini, eksekusi hukuman terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu belum juga dilakukan meski putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi Silfester. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) saat ini masih melakukan pencarian.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, Kejagung telah memberi instruksi agar Silfester segera dieksekusi. Namun, ia menegaskan kewenangan penuh tetap berada di Kejari Jaksel.
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Anang, Kamis (28/8).
Belum Dicekal
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut Kejagung hingga kini belum mengajukan permohonan pencekalan terhadap Silfester.
“Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan,” kata Agus, Kamis (4/9).
Kasus Pencemaran Nama Baik
Silfester terseret kasus pencemaran nama baik dan fitnah usai dilaporkan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Dalam orasinya, ia menuding Jusuf Kalla—saat itu menjabat Wakil Presiden—menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis 1 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Namun, putusan kasasi justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, eksekusi putusan kasasi tersebut hingga kini belum terlaksana.